Tebingtinggi, Lintangnews.com | Eko Syahputra alias Eko (35) warga Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
Sebelumnya, BNNK Tebingtinggi menerima informasi seputar peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka di Desa Buluh Duri.
Berdasarkan hasil laporan itu, petugas menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap Eko.
Dari rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 9,54 gram dan berat bersih 9,04 gram dikemas dalam plastik klip bening ukuran besar di dalam dompet berwarna putih.
Lalu, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 buah tempat tusuk gigi berisi 1 buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat bruto 0,56 gram dan berat bersih 0,24 gram, 2 buah plastik klip bening ukuran besar isi puluhan plastik klip bening kecil dan 1 buah alat hisap sabu (bong).
Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP Indra Siagian didampingi AKP H Pardede, saat konferensi pers, Jumat ( 4/2/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ucap Indra. (Purba)