Terdakwa Penganiayaan Wartawan Lintangnews.com Bantah Bukti yang Ditunjukkan Jaksa

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa, Pernando Panjaitan alias Juando dalam sidang kedua mendengarkan keterangan wartawan media online lintangnews.com inisial IN dan ibu kandungnya yang menjadi korban penganiayaan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (23/3/2020).

Dalam sidang mendengarkan keterangan korban itu belangsung di ruang Kartika dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Siantar, Danar Dono.

Sesuai keterangan korban dan bukti penganiayaan yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Riyadi, kepada majelis hakim, justru terdakwa membantahnya.  “Saya tidak ada memukul dan mencekik,” ujar Juando.

Mendengar penuturan terdakwa, Danar Dono menunda persidangan dan dilanjutkan minggu depan.

“Sidang dilanjutkan minggu depan, Senin (13/4/2020) dengan  agenda pembacaan tuntutan JPU,” ucap Danar Dono.

Pada sidang sebelumnya, JPU Slamet Riyadi dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa terbukti melawan hukum melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan dan ibu kandungnya. “Ini sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat ke 1 dan 335 ayat ke 1” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pernando menganiaya IN  bersama ibunya LM di halaman rumah korban di Jalan Naga Terbang, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Minggu (29/12/2019) lalu sekira pukul 15.17 WIB. Ini mengakibatkan ibu kandung IN mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit (RS).

Usai melakukan penganiayaan, terdakwa sempat melarikan diri. Namun berselang beberapa hari, terdakwa berhasil ditangkap di rumah kekasihnya, di Jalan Kapten Piere Tendean belakang penjara lama atau kompleks Siantar Bisnis Center (SBC) Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Senin (30/12/2019) sekira pukul 16.30 WIB. (Irfan)