Terdakwa Vera Marpaung Akui Jual Sabu dari BK untuk Beli Susu Anaknya

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Sidang kasus narkoba yang dijalani terdakwa Vera Oktavia Boru Marpaung di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi menarik diikuti.

Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wira Bangsa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar Rabu (4/2/2020) kemarin.

Bahkan, terdakwa ibu satu anak ini berulang-ulang dihadapan hakim, jaksa dan kuasa hukumnya, RadinalĀ  Hutagalung, mengaku kalau barang bukti itu dibeli dari seseorang inisial BK.

Menurut terdakwa, hasil penjualan sabu itu untuk membeli susu anaknya dan tidak capek bekerja. BK dikenalnya melalui temannya. Vera juga mengaku barang bukti dari BK untuk dijual dan sisanya dipakai.

Sekedar diketahui dalam surat dakwaan jaksa dikatakan terdakwa ditangkap, Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Lingkungan V Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Awalnya, Sabtu (7/9/ 2019) sekitar pukul 22.00 WIB, saksi E Lumbanraja dan Amir Hamzah (keduanya personil Polsek Padang Hilir) melakukan penangkapan terhadap Muhammad Yusuf alias Usup (berkas terpisah) di Jalan Imam Bonjol Lingkungan V Kelurahan Satria. Saat ditangkap, dari Usup ditemukan barang bukti berupa sabu.

Setelah diinterogasi, UsupĀ  mengaku membeli sabu dari terdakwa Vera seharga Rp 50.000 yang tinggal di samping rumahnya. Atas informasi itu, petugas melakukan pengembangan terhadap terdakwa.

Karena saat itu Kepala Lingkungan (Kepling) sedang tidak berada di tempat, para saksi memanggil salah seorang warga untuk ikut menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Ketika masuk ke dalam rumah, petugas melihat terdakwa membuang sebuah dompet tepatnya di depan pintu.

Petugas pun mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil berklip berisikan diduga sabu, 1 buah dompet warna abu-abu, uang sebesar Rp 17.000, 6 bungkus plastik transparan besar kosong, 7 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 unit timbangan digital,

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk diperiksa. Kemudian diserahkan ke Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui pada persidangan pekan depan, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Vera. (Purba)