Tobasa, Lintangnews.com | Lokasi galian C yang di Sihiong, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) memang telah mendapatkan izin pertambangan dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Ini sesuai data yang didapat dari Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tobasa, Mintar Manurung beberapa waktu lalu.
“Walaupun telah mendapatkan izin, seharusnya pihak penambang memikirkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan pengguna jalan yang mengendarai kenderaan,” sebut pemerhati lingkungan, Sogar Manurung saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sihiong, Kecamatan Bonatua Lunasi, Selasa (16/10/2018).
Sogar menuturkan, sebagai masyarakat dan warga Negara Republik Indonesia yang berhak berpendapat secara lisan dan tulisan sesuai UUD 1945, seharusnya Pemprovsu sebelum memberikan izin galian C (penambangan) harusnya melihat apa yang menjadi dampak dari kegiatan itu. Termasuk kemungkinkankah dapat merusak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan hewan di sekitar lokasi galian C.
“Terlebih tanah yang dihasilkan dari galian C itu sudah menutup Jalinsum, sehingga penuh dengan lumpur. Akibat jalan licin dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas terlebih bagi pengguna sepeda motor, apalagi saat ini musim penghujan,” pungkas Sogar.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mintar Manurung mengatakan, telah menurunkan personilnya ke lapangan, hanya saja terlebih dahulu dari Kecamatan Ajibata.
“Yang pasti hari ini anggota sudah kita kerahkan. Hasil survei di lapangan akan saya beritahukan besok kepada awak media, terkait apa saja yang sudah meresahkan masyarakat. Memang seharusnya pihak pemilik galian C membersihkan tanah yang menutup jalan, di sini mereka jelas salah,” ucap Mintar. (asri)