Medan, Lintangnews.com | Adanya isu penangkapan warga oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan siap bekerjasama untuk pengungkapan kasus itu apabila benar demi penegakan hukum.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Medan, Theo A Purba dikonfirmasi Sabtu (20/2/2021) menuturkan, kerja sama ini bukan saja untuk Polres Sergai, tetapi pada semua pihak sesuai standart yang berlaku.
Theo menjelaskan, adanya pemberitaan beredar tentang penangkapan warga Kabupaten Sergai atas nama M Iqbal beserta barang bukti sabu-sabu seberat 118,20 gram. Dan menurut pengakuannya didapat dari salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Tanjung Gusta bernama Syrafrizal atau Pai.
“Saya bergerak cepat memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk mengecek dan memastikan keberadaan WBP tersebut. Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem data base pemasyarakatan dan pengecekan ke setiap kamar hunian, tidak didapati warga binaan atas nama Syafrizal,” paparnya.
Karutan juga memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP H Manullang untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.
Theo menyampaikan, Rutan Kelas I Medan siap untuk bekerja sama secara kooperatif, namun Kasat Narkoba menyampaikan, perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Rutan Kelas I Medan juga meningkatkan intensitas razia guna menghindari benda-benda terlarang dan upaya pemberantasan peredaran narkoba sesuai arahan pimpinan,” ucap Theo. (Purba)