Simalungun, Lintangnews.com | Pengurus Cabang (Pengcab) Kabupaten Simalungun meminta Ketua KONI Sumatera Utara, Joni Ismail untuk membatalkan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Simalungun yang akan dilaksanakan, Rabu (29/7/2020).
Kegiatan yang akan dilaksanakan di Simalungun City Hotel itu disebut melanggar beberapa pasal Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Sabar Sirait selaku Wakil Sekretaris Pengcab Taekwondo Simalungun menuturkan, pada pasal 35 ayat 3 butir a2, bahwa setiap anggota berhak mengirimkan 3 orang utusan untuk Musorkab atau Musorkot.
Lanjutnya, pada pasal 35 ayat 3 butir b1 tentang tempat dan pemberitahuan yang harusnya diberitahukan ke setiap anggota sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum Musorkab itu diselenggarakan.
“Faktanya undangan dilakukan 3 hari sebelum hari pelaksanaan. Hal ini terkesan mendadak,” ucap Sabar, Senin (27/7/2020).
Sambungnya, pada pasal 35 ayat 3 butir b2 tentang bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan di Musorkab wajib dikirimkan kepada setiap peserta sekurang-kurangnya 7 hari kalender sebelum Musorkab diselenggarakan.
Menurutnya, jika alasan Covid-19 dijadikan alasan untuk mengirimkan 1 utusan saja, maka sebaiknya ditunda saja, karena 1 atau pun 3 orang tetap berpotensi menjadi klaster terbaru penyebaran Covid-19 berhubung sesuai informasi dari Pemkab Simalungun yang masih berada di zona merah.
“Karena itu Pengcab Taekwondo Simalungun meminta Musorkab ditunda saja. Ini mengingat tidak ada hal yang urgent terkait Musorkab itu,” tutup Sabar. (Elisbet)