Simalungun, Lintangnews.com | Koordinator Wilayah (Koorwil) Pendamping Desa Kabupaten Simalungun, Royani Harahap menegaskan, Pendamping Desa (PD) tidak diperbolehkan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana desa.
Diketahui hal itu sesuai ketentuan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Hal tersebut disampaikan Royani, Jumat (24/6/2022) menanggapi adanya informasi salah seorang PD Dolok Batu Nanggar, Surya Dharma Hasibuan diduga menjadi agen pemasok bibit program ketahanan pangan (hanpang) di Nagori-Nagori yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2022.
Royani mengungkapkan, pada beberapa bulan lalu, setelah mendapat informasi dari para Pangulu melalui telepon, dirinya telah mengingatkan dan melarang PD tersebut agar tidak terlibat dalam pengadaan bibit. Karena tindakan itu sudah melanggar Standar Operasi Prosedural (SOP) dari Kemendesa PDTT.
Saat itu Surya mengaku, namun bukannya berhenti malah terus dijalankan. Dengan ramainya pemberitaan di media, Royani akan melayangkan panggilan resmi pada bersangkutan untuk meminta pertanggungjawaban terkait ulah yang dilakukan sehingga mencoreng nama baik PD.
“Saya sudah sampaikan arahan-arahan agar tidak salah dalam mengambil sikap, jangan melanggar SOP Kemendesa PDTT yang sudah kita tandatangani. Kan konsekuensinya sudah ada yaitu pemecatan atau pemutusan hubungan kontrak dari Kemendesa PDTT,” tegas Royani.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pengadaan bibit durian dan kelapa di Nagori-Nagori se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar diageni oleh Surya Dharma. Bahkan ia juga disebut-disebut mengarahkan rekanan ke Kecamatan Tapian Dolok dan Gunung Maligas yang sudah di luar wilayah tugasnya.
Anehnya ketika dikonfirmasi, Surya tidak memberikan penjelasan apakah benar atau tidak dirinya terlibat seperti informasi yang dihimpun. Dia justru ngotot meminta kepada wartawan untuk dipertemukan atau dikonfrontir dengan narasumber. (Zai)



