Tersangkut Kasus ITE, Elfrida Sinaga Akhirnya Mendekam di Lapas Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Tersangkut kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Elfrida Sinaga akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Siantar.

Informasi dihimpun, setelah dilayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap terpidana Elfrida Sinaga, dengan didampingi kuasa hukumnya langsung menyerahkan diri.

“Iya semalam dia (Elfrida Sinaga), Rabu (22/5/2019) bersama kuasa hukumnya ada di Lapas Siantar. Orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pun hadir di Lapas semalam bang,” ucap sumber yang tak ingin namanya disebut, Kamis (23/5/2019).

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Damanik, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Elfrida Sinaga telah resmi ditahan di Lapas Siantar. “Semalam dia langsung menyerahkan  diri,” ujar Robert Damanik.

Sebelumnya, melalui petikan pasal 225 KUHAP juncto 257 KUHAP Nomor : 2121 K/PIDSUS/2018 yang diketuai Majelis Hakim Agung Salman Lutham dengan anggota Majelis Hakim, Sumadijatmo dan Margono menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon atau penuntut umum pada Kejari Siantar.

Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :  794/Pid.Sus/2017/PT.MDN tanggal 5 Desmber 2017 yang menguatkan putudan Pengadilan Negeri (PN) Siantar Nomor : 89/Pid.Sus/2017/PM.PMS tanggal 26 September 2017 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 bulan.

Sekedar diketahui, Elfrida Sinaga menghina korban Morina Purba Tanjung  melalui media sosial Facebook pada bulan Januari tahun 2016 lalu.

Ketika itu JPU menuntut terdakwa dengan pidan penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta subsideir 3 bulan kurungan, serta diperintahkan terdakwa tetap ditahan

Hakim PN Siantar yang menangani kasus itu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Terdakwa divonis pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah tidak harus menjalani, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terdakwa tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama setahun. (tim)