Siantar, Lintangnews.com | Roberto Gio Marpaung (24) warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara berhasil ditangkap warga.
Ini lantaran dirinya merampas handphone (HP) milik korban, Zulhanuhdin Sitohang (20) warga Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin (17/6/2019) malam.
Informasi dihimpun, Selasa (18/6/2019), kejadian bermula saat korban sedang duduk-duduk di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, sembari menonton You Tube melalui HP miliknya.
Saat itu ia tak menyangka dihampiri 2 orang pria mengendarai sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya dan merampas HP nya merek Vivo.
Tak ingin HP nya dirampas begitu saja, korban pun memegang salah satu tangan pelaku, sehingga dirinya harus terseret sampai 10 meter.
Namun aksi korban membuat warga sekitar lokasi yang melihat ikut membantu menangkap pelaku. Alhasil, salah satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan temannya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Resbon Gultom saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa perampasan HP yang dilakukan pelaku Roberto Gio Marpaung terhadap korban Zulhanuhdin Sitohang.
“Setelah merampas HP, pelaku melarikan diri, namun berhasil ditangkap korban dan warga sekitar. Selanjutnya diserahkan pada kita semalam,” kata Iptu Resbon melalui telepon selulernya.
Kapolsek menuturkan, korban sudah membuat laporan dan pelaku telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang perampasan, dengan acaman maksimal 14 tahun kurungan penjara,” ucap Iptu Resbon. (irfan)