Siantar, Lintangnews.com | Dua orang terdakwa kasus narkotika yakni, Muhammad Dedy Amri alias Bang AM (43) dan UI Afrizal (34), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (17/12/2018).
“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa Muhammad Dedy Amri alias Bang AM dan Uli Afrizal masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah di jalani para terdakwa,” ucap JPU Samue Sinaga dalam tuntutannya.
Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menggunakan bagi dirinya sendiri narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPindana.
Menurut jaksa, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan kesatu pasal 112 ayat (1) Yo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Mendengar hal itu, kedua terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya, Erwin Purba meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari kemasan air mineral, 1 buah pipa kaca yang berisi narkotika jenis sabu, 3 buah pipet dan 1 buah mancis. (res)