Tidak Terima Dipandang, 4 Warga Porsea Keroyok Anak di Bawah Umur

Tobasa, Lintangnews.com I Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Toba melakukan penangkapan terhadap 4 orang pria yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur, Sabtu (21/3/2020).

Sesuai keterangan yang diberikan, Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar menuturkan, ini berdasakan laporan ibu korban, Veronika Fatmawati Manik dengan LP /100/III/2020/SU/TBS, tgl 21 Maret 2020. Ini terkait anaknya mendapat penganiayaan 4 orang di SPBU Porsea, depan Indomaret.

“Kejadian penganiayaan itu merupakan persoalan sepele. Korban melihat keempatnya. Merasa tidak senang, mereka langsung memukuli korban,” terang AKP Nelson, Minggu (22/3/2020).

Lanjut AKP Nelson, sebelumnya Veronika mendapat laporan dari teman anaknya berinisial YH (17), jika wnaknya MS telah dipukuli sekelompok orang dan saat ini telah berada di RSUD Porsea, dengan luka lebam di mata kiri, bibir luka dan punggung sebelah kiri terasa sakit.

“Atas tindakannya, keempat pelaku dapat dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana subs pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” sebut AKP Nelson.

Keempat orang terduga yakni, Rico Doloksaribu (27) warga Janji Maria Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Daniel Dongan Adisaputra (20) warga Simpang 3, Patane I, Kecamatan Porsea, Toby AP Doloksaribu (21), warga Janji Maria, Desa Parparean 3, Kecamatan Porsea dan Ricardo Napitupulu (27) warga Jalan Siswa, Desa Parparean 4, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

“Saat ini keempat terduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur telah kita amankan di Polres Toba, untuk penyidikan dan lidik penetapan sebagai tersangka,” pungkas AKP Nelson. (Asri)