Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim ‘emosi’ terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Herawati Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (5/3/2019).
Pasalnya, dokter gigi itu sudah 3 kali tidak menghadiri persidangan, dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan sakitnya kepada majelis hakim melalui kuasa hukumnya.
Karena sudah kehabisan kesabaran, majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga agar menyediakan dokter indenpenden untuk melakukan pemeriksaan kepada terdakwa.
“Kepada JPU agar menyediakan dokter indenpenden untuk memeriksa terdakwa apakah benar sakit atau tidak,” tegas Fitra Dewi dengan didampingi anggota hakim Fyhtta Sipayung dan M Nuzuli.
Bahkan majelis hakim juga mengatakan kepada kuasa hukumnya Risman Siburian agar menyampaikan kepada kliennya, bahwa terdakwa masih dalam proses hukum dan tidak boleh keluar dari Kota Siantar.
“Ya sudah begini saja, sidang hari ini kita tunda. Namun akan kita lanjut pada Jumat (8/3/2019) dan terdakwa harus dihadirkan. Karena kita tidak mau dikatakan majelis hakim main-main dalam perkara dokter gigi ini,” tukas Fitra Dewi sembari menutup persidangan.
Sementara Risman Siburian ketika diminta tanggapannya mengatakan kalau kliennya sedang sakit.
“Sakit klien saya dan tidak bisa menghirup debu sedikit saja. Kalau dirinya menghirup debu sedikit saja akan berdampak sampai ke bagian kepalanya,” ungkap Risman.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Terdakwa Herawati Sinaga dituntut 10 bulan penjara oleh JPU pada 7 Februari 2019 lalu. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebelumnya, terdakwa dilaporan karena diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap pembantunya, hingga berujung ke meja persidangan. (res)