Tebingtinggi, Lintangnews.com | Tiga orang pelaku pencuri seng berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Senin (8/3/2021) kemarin, langsung dipimpin Kanit Reskrim, Ipda T Simanjuntak di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Selain itu, turut diamankan 34 keping seng 8 kaki, 1 goni besi baut seng seberat 5 kg dan 6 batang besi penyangga seng.
Ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban, Andrianus (75), warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar.
Sebelumnya, Selasa (22/12/20) sekira pukul 04.00 WIB, Misran (54) salah seorang pekerja pelapor dihubungi saksi, Suprianto telah mengamankan 1 unit becak barang bermuatan 34 keping seng 8 kaki, 1 goni besi baut seng seberat 5 kg di Gang Aman dekat Hotel SPI Dusun III Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, sementara para pelakunya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya Misran bersama Suprianto melakukan pengecekan di lokasi bekas gudang pengawetan kayu PT Bintika Kusuma di Dusun III Desa Binjai. Keduanya melihat seng atap gudang telah hilang dan menemukan 6 batang besi penyangga seng dalam kondisi diikat.
Lalu Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi menindaklanjuti pengaduan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku yang melakukan pencurian seng inisial Rd (28) dan DN (28), keduanya warga Dusun III Desa Binjai, serta Snr (41) warga Dusun V Desa Binjai. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari berbagai lokasi.
Kapolsek Tebingtinggi, AKP Dhoraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Rabu (9/3/2021) membenarkan penangkap para pelaku.
“Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Tebingtinggi. Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya,” terang AKP Josua.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1(satu) butir 3e dan 4e dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Purba)


