Siantar, Lintangnews.com | Tiga orang terdakwa kasus narkotika dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (17/10/2018).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fery Nikson Gultom, Jhon Parasian Sianipar dan Erick Humras Maradu Siahaan selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata JPU Hery Santoso saat membacakan tuntutannya.
Jaksa menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan bersama-sama. Dalam dakwaan, ketiganya melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba membuat pembelaan secara lisan.
“Kami memohon agar hukuman dikurangi,” ungkap ketiga terdakwa memohon pada majelis hakim.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis hakim Fhytta Sipayung dengan dibantu dua anggotanya Simon Sitorus dan M Iqbal, langsung menunda persidangan hingga minggu depan untuk membacakan putusan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah pecahan pipa kaca bekas bakar sabu, 1 buah plastik klip kosong, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah kaleng rokok berisi 3 buah mancis, 3 buah pipet, 2 buah plastik klip kosong, 2 buah plastik klip, 1 buah kompeng karet dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik. (res)