Simalungun, Lintangnews.com | Sebanyak 3 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mobil jenis Daihatsu Terios yang terjadi, tanggal 17 November 2018 silam di Jalan Saribidolok-Dolok Silou, persisnya Dusun Barung Nagori Purba Tua Barung, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun.
Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial, RG (37) warga Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. DW (39) warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat dan DHPT (42) warga Jalan Gorila, Kelurahan Gorila, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Hal ini disampaikan pihak Humas Polres Simalungun, Senin (17/12/2018). Penangkapan itu terkait hilangnya Daihatsu Terios milik Sintong Purba yang sebelumnya telah melaporkan dengan surat laporan nomor : LP/18/XI/2018/SU/ Simal/Sek-Dolok yang terjadi, Sabtu (17/11/2018) antara pukul 12.00-15.00 WIB.
Dari tersangka turut diamankan, mobil Daihatsu Terios tahun 2009 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BK 1176 TW, 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna putih, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP Xiomi Android warna putih dan 1 unit HP warna hitam, serta 2 buah kunci mobil.
Penangkapan berawal pada Jumat (30/11/2018) sekira pukul 11.30 WIB di rumah RG, Jalan Melanthon Siregar. Ini berawal dari informasi masyarakat, ada terpantau mobil Daihatsu Terios sesuai laporan kehilangan di depan rumah RG, Jalan Melanthon Siregar. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RG dan mengakui perbuatannya.
Dari keterangan RG, Unit Jatanras Polres Simalungun, tepatnya Selasa (4/12/2018) sekira pukul 15.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka DW dan DHPT saat berada di salah satu warung Jalan Kartini, persis depan sekolah Pantai Timur. Selanjutnya kedua tersangka diringkus dan diboyong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (zai)