Tebingtinggi, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Chandra Syahputra menegaskan, hingga saat ini para tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat belum mengembalikan kerugian uang negara.
Ini terkait kasus pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 2,4 miliar bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam kasus ini ada 3 orang tersangka, yakni inisial PS, E dan MP.
Chandra menuturkan, seperti tersangka Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) non aktif, PS belum ada menyerahkan pada pihak Kejari Tebingtinggi sebagai tanda bukti pengembalian kerugian negara.
“Padahal waktu telah diberikan sejak penetapan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini pengembalian masih nol. Penyidik anggap total kerugiannya hampir mencapai Rp 2,4 miliar,” jelas Chandra, Rabu (23/9/2020).
Diakui Chandra, memang tidak ada batas waktu untuk pengembalian kerugian uang negara itu.
“Hanya saja kalau berkas ini lengkap, kami langsung melimpahkan ke Pengadilan dengan kondisi belum dilakukannya pengembalian uang yang dianggap kerugian negara,” paparnya.
Namun, pihak Kejaksaan juga akan melihat progresnya apakah para tersangka ada niat mengembalikan atau tidak.
“Ini karena pemeriksaan bisa memakan waktu 1-2 bulan kedepan. Nah apakah yang bersangkutan ada mencicil, walaupun dalam peraturan tidak dibolehkan seperti itu,” papar Chandra.
Pekan ini, sebut Chandra, para tersangka masih diperiksa untuk pengembangan selanjutnya. Dan Rabu (23/9/2020), sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) masih diperiksa di lantai 2 kantor Kejari Tebingtinggi oleh penyidik.
Diketahui hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Menurut pengakuan Chandra, jika ketiganya kooperaktif dalam pemeriksaan yang dilakukan.
Hanya saja, Chandra belum bisa memberikan jawaban terkait harapan masyarakat, agar para tersangka dikenakan pasal pencucian uang. “Saya belum bisa menjawabnya dan ada pimpinan untuk menjelaskan hal itu,” tukasnya. (Purba)