Tim Advokasi dan Orang Tua Jonathan Sihotang Berkunjung ke Kemenlu

Jakarta, Lintangnews.com | Tim Advokasi terdiri dari Tommy Sihotang, Odjak Sihotang dan Patar Sihotang bersama Asdin Sihotang orang tua Jonathan Sihotang bertemu dengan Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Kamis (6/8/2020) kemarin.

“Pertemuan itu dilakukan karena panggilan dari Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum pada Tim Advokasi dan Human Trafficking Watch (HTW) untuk membahas tentang kasus Jonathan Sihotang, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Siantar yang telah didakwa hukuman mati di Pengadilan Penang Malaysia,” ucap Patar sebagai Chairman HTW dan Tim Advokasi Jonathan, Sabtu (8/8/2020).

Pada pertemuan itu, Judha Nugraha menjelaskan, Jonathan pada bulan Desember 2018 lalu ditangkap Kepolisian Malaysia dan disidangkan dengan 2 dakwaan yakni, pembunuhan dan penganiayaan.

Sidang selanjutkan akan dilaksanakan pada tanggal 15,16 dan 17 Oktober 2020 untuk pemeriksaan saksi-saksi. Ini artinya belum putusan terakhir, masih ada rangkaian dan tahap-tpahap persidangan berikutnya.

Judha menuturkan, atas kasus Jonathan, negara melalui Kemenlu bersama KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang melakukan tugas perlindungan kepada warga Indonesia yang bermasalah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

“Kami telah melakukan koordinasi ke pejabat Kepolisian Malaysia, menjenguk Jonathan, serta menunjuk pengacara Gooi & Azura dan Khumar Assoiate untuk melakukan pembelaan terhadap Jonathan. Kami akan tetap mengikuti dan memantau proses jalannya persidangan, termasuk akan melaksanakan tahap tahap penyelesaian secara konsuler dan diplomatik,” ungkap Judha.

Pada pertemuan itu, Todi Baskoro dari Bagian Penanganan Pelindungan Warga di wilayah Malaysia meminta agar keluarga Jonathan jangan terlalu kalut, karena tahap-tahap persidangan membutuhkan waktu yang panjang dan belum ada putusan Pengadilan.

“Pemerintah maupun pengacara lokal yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur akan mendampngi Jonathan,” sebut Todi.

Kegiatan doa bersama dan live streaming.

Sementara Asdin Sihotang bermohon pada pemerintah agar dapat membantu dan mengupayakan anaknya tidak sampai divonis hukuman mati.

Di akhir pertemuan, Judha menyatakan terima kasih atas kedatangan Asdin Sihotang yang jauh jauh dari Siantar. Menurutnya, Kemenlu akan berusaha melakukan upaya penyelesaian konsuler dan diplomatik sesuai aturan hukum yang berlaku secara internasional.

“Kita tetap menghormati kedaulatan hukum Malaysia. Apabila keluarga ingin bertemu dengan Jonathan dapat difasilitasi KJRI Penang,” ungkap Yudha.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jonathan ditangkap dan didakwa hukuman mati karena ada sebab akibatnya dan bukan pembunuhan berencana. Pembunuhan terjadi dalam waktu seketika karena gaji Jonathan tidak dibayarkan selama 9 bulan.

Ketika dibayar pada bulan ke 9, justru tidak sesuai dengan janji dari RM 15.000 menjadi RM 3.000 dengan cara melemparkan uang gajinya ke wajah Jonathan. Ini membuat Jonathan kalap dan mengmbil parang di tempat pekerjaan, sehingga terjadi lah pembunuhan terhadap majikannya, Sea Seok Nee.

Jonathan saat ini ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown Malaysia. Dirinya pun bermohon agar keluarga korban dan pemerintah Malaysia dapat mengampuni, serta meringankannya dari hukuman mati.

Di tempat terpisah, Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 18.00 WIB akan dilakukan doa bersama terhadap Jonathan di Lapo Hotang oleh Punguan Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang dohot Boru Indonesia (PPRSSBI) Kota Siantar. Ini diikuti para Pendeta marga Sihotang dan boru.

Ini dilanjutkan acara nonton live streaming sekira pukul 19.00 WIB bersama DPP PPRSSBI dari Sapo Cafe Jakarta. (Budiman)