Siantar, Lintangnews.com | Seorang bandar judi online yang beroperasi di Kota Siantar diringkus Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres setempat, Minggu (16/9/2018) sekira pukul 21.40 WIB.
Diketahui identitas tersangka, Irwan Thomson Hutabarat (42) ditangkap dari kediamannya di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat dikonfirmasi Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP H Sinambela membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan dari rumahnya.
“Kini tersangka sudah diamankan di Polres Siantar dengan sejumlah barang bukti yang diamankan seperti, alamat website situs judi online ‘aneka4d’, 2 buah buku notes berisikan rekapan Hongkong dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam,” sebutnya, Selasa (18/9/2018).
Untuk mengelabui petugas, tersangka membuka warung tuak. Dikteahui, dalam 1 bulan omset bisnis judi yang berhasil tersangka kumpulkan sebesar Rp 30 juta. “Kasus cyber crime ini akan diusut tuntas Polres Siantar,” sebut AKP H Sinambela. (irfan)