Tinjau RSUD Djasamen Saragih, Gubsu: Jika Menolak Pasien Bisa Pidana

Siantar, Lintangnews.com | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi meminta Pemko Siantar melalui RSUD Djasamen Saragih agar memberikan yang terbaik dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu disampaikan Edy saat meninjau RSUD Djasamen Saragih, Selasa (7/4/2020). Selain meninjau, Gubsu juga menyerahkan 100 unit rapid test dan 100 unit Alat Pelindung Diri (APD) kepada pihak RSUD Djasamen Saragih.

Edy menegaskan, dirinya tak merekomendasi alat yang tidak standar untuk pemeriksaan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif Covid-19. Sebab sudah ada standar alat yang telah ditetapkan pemerintah.

Gubsu juga meminta agar dilakukan renovasi ruangan isolasi bagi pasien Covid-19, yang bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Lakukan yang terbaik untuk masyarakat Sumut dalam penanganan Covid-19. Jangan kita memandang suku, ras, dan agama dalam penangangan Covid-19. Tidak boleh menolak pasien. Jika menolak bisa pidana,” tegas Edy.

Gubsu juga mengajak agar Pemko Siantar bekerja sama dengan unsur TNI-Polri dalam penanggulangan Covid-19.

“Kepada para tim medis agar tetap semangat dalam menjalankan tugas mulia ini,” kata Edy.

Sementara itu, Wali Kota, Hefriansyah sampaikan terima kasih pada Gubsu sudah memberikan bantuan rapid test dan APD, yang dipastikan sangat bermanfaat dalam penanggulangan Covid-19.

“Terima kasih karena sudah meninjau RSUD Djasamen Saragih dan memberi semangat kepada para tenaga kesehatan dalam penanggulangan penyebaran Covid-19,” kata Hefriansyah.

Turut hadir dalam kunjungan Gubsu itu, Kapolres, AKBP Budi Pardamean Saragih, Bupati Simalungun JR Saragih, Danrem 022/Pantai Timur, Kolonel Inf Raden Wahyu Sugiarto, Dandim 0207/Simalungun, Letkol Inf Frans Khisin Panjaitan, Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD Djasamen Saragih, Ronald Saragih dan petugas kesehatan RSUD Djasamen Saragih. (Elisbet)