TKI Illegal dan TPPO, Kakan Imigrasi Kelas II Siantar Sosialisasi di Tobasa

Tobasa, Lintangnews.com | Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II Siantar, Alrin Tambunan mengatakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal yang bekerja di luar negeri tanpa melalui mekanisme atau prosedur sesuai dengan perundang-undangan, sebaiknya disudahi.

Hal itu disampaikan Alrin Tambunan saat sosialisasi keimigrasian di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tepatnya di Ball Room, Marsaringar Hotel, Balige, Kamis (1/8/2019). Sosialisasi itu menghadirkan narasumber Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Tobasa.

Menurut Alrin, upaya pencegahan sesuai dengan, surat edaran Direktur Janderal Imigrasi Nomor IMI- 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI Non Prosedural dan Surat Direktur Lalu Lintas keimigrasian Nomor IMI.2-GR.01.01-0331 tanggal 24 Februari 2017.

Yang mana TKI non prosedural merupakan pintu masuk terjadinya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk saat ini Indonesia merupakan negara dengan korban TPPO nomor 3 terbanyak di dunia.

TPPO yang berarti tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, pengguna kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.

Serta, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara, maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

“Ini diperkuat data International Organization for Migration (IOM) tahun 2014, jumlah korban TPPO di Indonesia mencapai 1 juta orang dalam pertahunnya, dimana 92,6 persen korbannya adalah perempuan dan anak,” terang Alrin.

Selanjutnya yang menjadi latar belakang terjadinya TPPO, sebab kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur untuk menjadi TKI. Juga kurangnya pemahaman pengetahuan masyarakat tentang bagaimana bahayanya menjadi TKI non prosedural.

“Akibat dari kurangnya pengetahuan pemahaman tersebut, maka TKI tidak mendapatkan, hak yang layak, tidak mendapatkan perlindungan sepantasnya, menjadi korban penipuan dan TPPO,” pungkas Alrin. (asri).