Siantar, Lintangnews.com | Mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (Geriliyawan) kembali menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kota Siantar, Kamis (15/10/2020).
Aksi itu merupakan yang kedua dilakukan menyusul disahkannya RUU Omnibus Law oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.
Selain berorasi pada aksi yang berlangsung damai sejak siang, juga diisi dengan pertunjukan musik, pembacaan puisi dan di seputaran Jalan Merdeka.
Spanduk yang bertuliskan penolakan juga diletakan di beberapa ruang publik, seperti Lapangan Adam Malik dan Lapangan Merdeka.
“Tuntutan kita tetap seperti aksi pertama. Menolak RUU Omnibus Law serta meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Dan kita meminta hentikan tindakan represif pihak Kepolisian kepada aksi mahasiswa di sejumlah daerah,” ujar Kordinator Aksi, Dovasef Hutahean.
Dalam bait-bait puisi dan lirik lagu peserta aksi menyerukan ketimpangan sosial, serta ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah dan DPR karena telah mensahkan RUU Cipta Kerja. Lagu buruh tani, darah juang hingga Get Up Stand Up karya Bob Marley turut mewarnai aksi protes mahasiswa.
Ratusan massa aksi kemudian memblokade Jalan Merdeka dan menggelar aksi musik. Polisi tampak bersiaga depan kantor DPRD Siantar dan ruas jalan yang diduduki peserta aksi.
Sementara itu Adrianus Sinaga mengatakan, mahasiswa melakukan opsi lain pada aksi unjuk rasa dengan menampilkan kesenian musik, guna mengajak masyarakat membatalkan UU Cipta Kerja.
Mahasiwa Fakultas Hukum itu menilai, pengesahan RUU Cipta Kerja adalah bentuk pengkhianatan kepada cita-cita Pancasila. Ini karena beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja tidak menguntungkan buruh dan masyarakat kecil.
“Pengesahan RUU Cipta Kerja hasil produk hukum inkonstitusional menjadi tidak perlu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). RUU Cipta Kerja hanya menguntungkan pemodal, namun tidak menjamin kesejahteraan masyarakat kecil,” tutup Adrianus.
Sebanyak 500 personil Kepolisian bersiaga mengawal jalannya aksi.
Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binangga menyampaikan, mengeluarkan pendapat di muka umum atau unjuk rasa diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang (UU).
AKBP Boy mengapresiasi demonstrasi yang dilaksanakan dengan tertib, terlebih di massa pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
“Ada 500 orang personil yang bersiaga. Mengutarakan pendapat merupakan hak warga negera. Namun di massa Covid-19 jangan menjadi penambahan klaster baru. Dan baik ketika aksi tidak merusak fasilitas umum dan tertib,” ujar AKBP Boy. (Elisbet)