Tebingtinggi, Lintangnews.com | Raibnya ratusan tong sampah milik Pemko Tebingtinggi ditambah tidak adanya laporan Kepolisian, kini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Ramadhani mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat akibat tidak ada laporan polisi dari pemilik anggaran di Pemko Tebingtinggi untuk mengusut raibnya tong sampah. Kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi juga tidak bersuara.
Padahal, 2 hari dikonfirmasi terkait raibnya tong sampah dan besi besi di lokasi pemasangan Kejari Tebingtinggi melalui Kasi Intel, Oki juga tidak memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi via WhatsApp (WA). Ini jelas menjadi tanda tanya. Sementara fungsi Kejaksaan bidang Intel disebut untuk mengawasi penggunaan dana di APBD.
Sekedar diketahui, jika tahun anggaran 2016 dan 2017 di APBD Kota Tebingtinggi dianggarkan pembuatan tong sampah di 2 dinas berbeda. Namun di akhir tahun 2018 tepatnya sejak bulan September, tong sampah mulai raib.
Parahnya lagi, ratusan tong sampah dan besi sejak awal tahun 2019 tidak terlihat lagi di sepanjang jalan.Padahal, tong sampah itu mendukung kebersihan, sehingga Pemko Tebingtinggi kembali merebut Piala Adipura keempat kalinya.
Raibnya tong sampah entah siapa berbuat hal itu belum terungkap, sebab polisi dan jaksa belum berani mengungkap sesuai fungsi masing-masing sesuai sumpah jabatannya. (purba)