Tukang Ojek Pangkalan Jual Kim Ditangkap Tekab Polres Sergai  

Sergai, Lintangnews.com | Aspen Silalahi alias Lalahi (36) warga Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai,(Sergai) nekat menjual judi Kim ditengah wabah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Pria yang kesehariannya sebagai pengendara ojek pangkalan ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reskrim Polres Sergai di Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin (27/4/2020).

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai Rp 100 ribu dan 1 buah pulpen berhasil disita petugas.

Kepada petugas, tersangka berkilah baru 1 minggu melakoni profesi sebagai juru tulis judi jenis Kim dan mendapat omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 persen.

Aspen mengaku, menyetorkan hasil rekapannya kepada seseorang marga Sinaga warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai untuk tambahan kebutuhan ekonomi, karena sewa ojek sudah berkurang.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Selasa (28/4/2020) membenarkan penangkapan kepada juru tulis jenis judi Kim yang dilakukan tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (TS)