Siantar, Lintangnews.com | Oknum wartawati media online, Sinta Manurung dan rekannya pelaku jambret Samuel Siagian dan Rikki Hermanto Simanjuntak, tampak bahagia dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
“Menuntut ketiga terdakwa bersalah karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman 2 tahun kepada Samuel Siagian dan Rikki Hermanto Simanjuntak. Dan kepada terdakwa Sinta Monita boru Manurung 1 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Samuel Sinaga, Rabu (19/12/2018).
Dalam tuntutan jaksa disebutkan, ketiga terdakwa pada Rabu (5/9/2018) sekira pukul 15.15 WIB berangkat dari arah Kota Siantar dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vino nomor polisi (nopol) BK 6782 ADM warna hitam putih milik Sinta Manurung dan berencana hendak menuju Simpang Dua.
“Terdakwa Rikki Hermanto Simanjuntak mengendarai sepeda motor, Sinta Manurung di tengah dan Samuel Siagian berada di boncengan paling belakang,” ucap jaksa.
Setibanya di Jalan Parapat persisnya Simpang Dua, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, sepeda motoro yang dikendarai Rikki menghampiri 1 unit mobil angkutan umum Simarjarunjung.
Para terdakwa melihat korban Doni duduk di bangku tempel angkutan umum Simarjarunjung. Setelah mendekat, Samuel Siagian langsung merampas handphone (HP) milik Doni. Akibat aksi ketiganya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.
Sementara, mendengar tuntutan JPU, ketiga terdakwa bahagia dan merasa tidak bersalah saat difoto oleh wartawan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim langsung menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda mendengar putusan. (irfan)