Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Minta Warga Jalankan 4M

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pasca merebaknya Covid-19 atau Virus Corona, Pemko Tebingtinggi mengeluarkan aturan berupa Peraturan Wali Kota (Perwa).

Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi, Muhammad Azwar meminta masyarakat menjalankan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa pada saat beraktivitas, untuk kenyamanan bersama.

Ditegaskan tokoh muda ini, pihaknya mendukung Perwa itu kalau dilaksanakan dengan baik untuk memutus penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi dan menjadikan zona hijau, sehingga nantinya siswa-siswi bisa sekolah untuk bertatap muka.

Azwar juga mengharapkan sosialisasi Perwa ini harus ditingkatkan dengan membagikan masker ke masyarakat. Sehingga nantinya pelanggaran karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 juga harus diberikan sanksi sesuai dengan Perwa itu.

“Penerapan 4 M sudah harus dibiasakan mulai sekarang. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan dikenakan ke masyarakat,” sebutnya, Rabu (26/8/2020).

Sebagaimana ketentuan Perwa Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menurutnya, ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat (perseorang), baik berupa sanksi sosial, administrasi dan denda.

Perlu diketahui, ada saksi yang akan diterapkan berupa mengutip sampah, sanksi administrasi berupa penahanan KTP atau denda sebesar Rp 50.000.

Sejak dikeluarkannya Perwal 44 Tahun 2020, maka mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan tertanggal 18 Agustus 2020. Untuk itu, Azwar meminta agar Pemko Tebingtinggi harus segera mensosialisasikannya dan kembali membagikan masker ke masyarakat.

“Perwa juga berlaku untuk pelaku usaha. Kami berharap, pelaku usaha menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan Covid-19 bagi karyawan dan pengunjung yang datang,” paparnya.
Pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan asas umum ada sanksinya, yakni teguran tertulis diberikan 1 kali, denda administrasi sebesar Rp 300.000, penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari hingga pencabutan izin usaha.

“Mari lah kita semua warga untuk saling menjalankan Perwa untuk kepentingan bersama dalam memutus mata rantai Covid-19,” papar Azwar. (Purba)