Siantar, Lintangnews.com | Pelelangan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Siantar disebut penuh syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal ini disampaikan dalam surat Zakaria Simanjuntak, salah seorang warga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar tertanggal 19 Agustus 2020.
Warga yang beralamat di Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan ini menyampaikan, terdapat 5 kegiatan yang dinyatakan tender gagal oleh Pokjapil.
Yakni pembangunan pagar Gereja GKPS Pdt J Wismar Saragih, pembangunan jalan Outer Ringroad Sta 0+000 sampai dengan Sta 1+400, pembangunan Jalan Outer Ringroad Sta 10+200 sampai dengan Sta 10+850, pekerjaan drainase Jalan Bawang Putih, dan yang terakhir pekerjaan di Jalan Desa Indah.
Ditemui, Rabu (26/8/2020), Zakaria menjelaskan, terhadap 5 kegiatan itu telah dilakukan 1 kali lelang. Namun tender dinyatakan gagal oleh Pokjapil dengan alasan perusahaan yang melakukan penawaran tidak ada yang memenuhi kualifikasi.
“Selanjutnya Pokjapil mengambil keputusan tender gagal. Padahal seharusnya yang dilakukan Pokjapil bukan menyatakan tender gagal, namun evaluasu ulang terhadap dokumen penawaran yang telah masuk apabila tidak ada yang memenuhi kualifikasi. Lalu melakukan penyampaian ulang dokumen penawaran hanya untuk peserta yang memasukkan penawaran pada tender yang ditetapkan gagal sebelumnya. Termasuk melakukan penawaran,” jelasnya.
Dia mengutarakan, Pokjapil seharusnya melakukan penawaran ulang terhadap 5 kegiatan itu dan bukan tender gagal. Karena tender gagal dapat dinyatakan apabila dalam dokpil ada kesalahan.
“Pokjapil berani melanggar aturan untuk mencapai penunjukan langsung dengan tujuan untuk memenangkan pengganti yang telah ditentukan Reinward Simanjuntak selaku Kepala Dinas PUPR Siantar kepada Tambunan. Dan mereka berani menyalahi aturan, karena telah didampingi oleh Kejari Siantar,” terang Zakaria.
Terkait hal itu, Zakaria meminta Kejari Siantar melakukan pemeriksaan terhadap Pokjapil yang akan dan telah melanggar aturan untuk memenangkan pengantin.
Hal kedua, Zakaria meminta untuk mempidanakan Pokjapil karena terang-terangan melanggar aturan dana memonopoli lelang yang ada dan berbuat dengan jelas serta terang benderang.
“Kita minta Kejaksaan memeriksa Reinward Simanjuntak yang telah melakukan kecurangan dan permufakatan kroni-kroninya, serta tidak menutup kemungkinan bersekongkol dengan Tim Pendampingan. Kepada Kejari Siantar kita minta lakukan pemutusan pendampingan terhadap Dinas PUPR,” tandasnya.
Terpisah, informasi dihimpun jika Reinward Simanjutak mendatangi kantor Kejari Siantar, Rabu (26/8/2020). Belum diketahui pasti tujuan kedatangan Reiward, apakah memenuhi panggilan pihak Kejaksaan atau tidak. (Elisbet)