Walaupun Diskors 2 Kali, Paripurna DPRD Siantar Tak Kuorum 

Siantar, Lintangnews.com | Rapat paripurna VII DPRD Kota Siantar diskorsing sebanyak 2 kali, karena jumlah anggota dewan tidak kuorum. Walaupun diskorsing 2 kali, rapat paripurna akhirnya tidak jadi berlangsung.

Rapat kali ini dalam agenda penyampaian nota jawaban Wali Kota Siantar atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum fraksi DPRD Siantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan-APBD 2019.

Sesuai jadwal, paripurna yang digelar di gedung Harungguon Bolon DPRD Siantar, Rabu (31/7/2019) dilaksanakan sekira pukul 14.00 WIB.

Namun karena jumlah anggota DPRD Siantar yang hanya beberapa orang saja yang hadir, maka pimpinan sidang yang dipimpin Timbul Lingga menskors selama 1 jam.

Selama 1 jam kemudian skorsing pun dicabut. Namun hasilnya jumlah anggota DPRD yang akan mengikuti rapat tidak bertambah, sehingga tak memenuhi quorum. Mengatasi hal itu, Timbul Lingga kembali mengetuk palu, menskors rapat hingga pukul 17.00 WIB.

Namun sebelum waktu skorsing berakhir, Timbul Lingga menyampaikan, bahwa forum tidak dapat dilanjutkan, karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

“Dari 30 orang anggota DPRD, yang mengisi absen hanya 9 orang. Maka forum tak dapat dimulai. Sesuai dengan  tata tertib (tatib), forum tak dapat dilanjutkan,” kata Timbul Lingga kepada sejumlah anggota DPRD Siantar.

Setelah pemberitahuan yang disampaikan pimpinan sidang, tiba tiba diinterupsi salah seorang anggota DPRD yang hadir. Anggota DPRD itu menyinggung, skors kedua belum dicabut.

Namun Timbul Lingga kembali menjelaskan, skors dalam paripurna ini berlangsung sampai waktu yang ditentukan.

“Sesuai dengan tatib, rapat diskors sampai waktu yang tidak ditentukan,” tegas Timbul Lingga seraya mengetuk palu.

Tidak begitu lama setelah itu, Wakil Wali Kota, Togar Sitorus dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir langsung bergegas meninggalkan ruangan rapat. (Elisbet)