Wali Kota Lantik Marapusuk Siregar sebagai Pj Sekda Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Tebingtinggi, Marapusuk Siregar yang juga Kepala Inspektorat Kota, Senin (22/1/2018) di Gedung Hj Sawiyah.

Marapusuk mengisi jabatan Sekda yang kosong setelah Johan Samose Harahap memasuki purna bhakti sejak tanggal 1 Oktober 2018.

Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan, pelantikan Pj Sekda ini harus dilakukan karena di dalam pemerintahan tidak boleh ada jabatan yang tak diisi. Karena untuk menjalankan roda pemerintahan secara baik, termasuk jabatan Sekda yang kosong.

“Sekda merupakan orang ketiga setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ini jabatan yang strategis dan berfungsi keluar dan ke dalam. Pj harus mampu menjaga harmonisasi hubungan antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal yang ada menjadi mediator untuk berhubungan baik pada masyarakat. Ini memerlukan waktu, pikiran dan daya upaya,” sebut Umar Zunaidi.

Dikatakan Wali Kota, tugas Pj Sekda saat ini yang paling spesifik adalah meneruskan sisa tahun anggaran 2018 yang tinggal hanya 2 bulan lagi.

Menurutnya, ini harus dipacu agar pelaksanaan pembangun berjalan dengan baik, serta melanjutkan dengan penyusunan Rancangan APBD tahun 2019 dapat disusun dengan sebaik-baiknya.

Apalagi jabatan Sekdako menurut Umar Zunaidi adalah Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang harus dilakukan bersama Kepala OPD, serta berkoordinasi dengan Tim Banggar dari DPRD.

“Selain itu, Pj Sekda adalah Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan harus senantiasa bersama-sama dengan pejabat struktural yang ada, agar tetap mampu mengendalikan laju inflasi di Tebingtinggi. Karena hal ini berpengaruh terhadap tumbuhnya perekonomian di Tebingtinggi,” ujarnya.

Kepada segenap pimpinan OPD dan staf di lingkungan Pemko Tebingtinggi, Wali Kota meminta agar tetap mematuhi apa yang disampaikan Pj Sekda.

“Saya tidak ingin ada OPD yang tak mengindahkanya karena sifatnya sementara, karena yang definitif belum ada. Semua harus melalui proses pelelangan jabatan dan Panitia Seleksi (Pansel) sedang menyiapkannya,” sebut Umar Zunaidi.

Wali Kota juga mengingatkan, tahun 2019 Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Kelurahan akan memperoleh bantuan. Untuk itu peran Pj Sekda diperlukan untuk melakukan pembinaan terhadap Camat dan Lurah.

“Kami berharap jangan sampai dananya turun dari pusat, Camat dan Lurah tidak tau mau direncanakan kemana dana yang diterima. Semua harus jelas, transparan dan akuntabel. Pikirkan dan rencanakan sebaik-baiknya bantuan tersebut nantinya,” ucap Wali Kota. (purba)