Siantar, Lintangnews.com | Terkait dengan gugatan yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Siantar, Budi Utari Siregar yang dinonaktifkan Wali Kota, Hefriansyah mendatangi kantor DPRD Siantar untuk memberitahukan putusan PTUN dimaksud, Senin (11/5/2020).
Budi Utari bersama penasehat hukumnya, Dame Pandiangan diterima di ruang Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga ditemani Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon.
Usai pertemuan, Dame didampingi Budi Utari mengatakan, kedatangan mereka menemui pimpinan DPRD untuk memberitahu hasil gugatan yang sudah dikabulkan PTUN Medan.
“Dalam putusan PTUN itu ada putusan penundaan yang berlaku dengan serta merta dan menunda pemberhentian Budi Utari sebagai Sekda Siantar sampai ada keputusan hukum yang tetap,” ujar Dame.
Dijelaskannya, meski tergugat (Wali Kota) mengajukan banding, putusan tetap harus dilaksanakan. Terkait dengan itu, kata Dame, penggugat dikatakan harus taat hukum. Sehingga, sudah membuat surat kepada Wali Kota supaya Budi Utari dipekerjakan kembali sebagai Sekda.
“Surat itu sudah dibuat dan disampaikan kepada Wali Kota. Tembusannya selain ke DPRD Siantar, juga sudah kita sampaikan pada Gubernur dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucap Dame.
Dame menila,i pihak tergugat seperti berpikiran lain, sehingga mengajukan banding. Padahal, menurutnya, meski dilakukan banding, namun putusan untuk penundaan pemberhentian Budi Utari harus dilakukan.
Sambung Dame, menunggu ada putusan hukum tetap, hasil banding nantinya, Wali Kota diminta harus taat hukum. Kalau itu tak dilakukan, pihaknya bukan tidak mungkin menyurati Presiden, Mendagri, Ombudsman dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi kita tunggulah bebapa hari ini bagaimana sikap Wali Kota melaksanakan putusan PTUN Medan itu,” pungkasnya.
Terpisah Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga membenarkan mereka telah menerima kedatangan Budi Utari dalam rangka memberi keterangan, sekaligus menyerahkan putusan dari PTUN Medan dimaksud.
“Ya, kita sudah menerima kedatangan Budi Utari dan penasehat hukumnya,” ujar Timbul singkat saat keluar dari ruangan kerjanya, kemudian berlalu meninggalkan kantor DPRD Siantar.
Soal adanya surat agar dipekerjakan kembali sesuai dengan salah satu putusan PTUN Medan itu dibenarkan Budi Utari.
“Inti isi dari surat itu, saya minta dipekerjakan kembali, karena saya memang harus taat hukum melaksanakan putusan PTUN Medan,” ujarnya.(Elisbet)