Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah belum memberikan sikap atas kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar.
“Wali Kota harus melaksanakan isi putusan kasasi itu,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros, Willy Wasno Sidauruk, Sabtu (20/2/2021).
Menurutnya, jika Hefriansyah tidak melaksanakan putusan MA, berarti dirinya melanggar atau tidak taat hukum.
“Jadi, kalau tidak taat hukum padahal sudah membuat kebijakan yang melanggar hukum dan tidak melaksanakan putusan kasasi, kita siap melakuan gugatan class action,” tegas Willy.
Dijelaskannya, gugatan class action ada 2 opsi. Pertama atas nama masyarakat dan kedua atas nama lembaga. Namun khusus gugatan class action terhadap Wali Kota Hefriansyah dikatakan Willy atas nama LBH Poros.
Disampaikannya, setelah putusan MA tentang penolakan kasasi yang diajukan Wali Kota diumumkan. Tentu akan diserahkan ke Pemko Siantar. Setelah 14 hari putusan itu diterima, harus dilaksanakan.
“Jadi sudah jelas, Wali Kota yang mengajukan kasasi dan akhirnya ditolak, wajib melaksanakan isi putusan MA itu. Kalau tidak dilaksanakan, Budi Utari yang diberhentikan tentu dirugikan. Karenanya, bisa dilakukan upaya hukum lain dan LBH Poros siap mengajukan class action kepada Wali Kota,” beber Willy.
Pengajuan class action terang Willy merupakan pembelajaran. Sehingga, siapa pun warga negara harus taat hukum. Kemudian, bisa menjadi pembelajaran juga kepada siapa saja yang membuat kebijakan yang menyalahi hukum, sehingga merugikan orang lain. Kerugian yang dialami Budi Utari, dikatakan berbentuk materil dan immateril.
“Ya, kalau isi dari putusan MA soal penolakan kasasi tidak dilaksanakan Wali Kota, tentu ada kerugian materil dan immateril. Namun, bukan hanya Budi Utari yang dirugikan, negara juga dirugikan karena putusan negara tidak dilaksanakan Wali Kota,” ujarnya.
Hanya saja Willy mengaku, memang belum mengetahui apa putusan kasasi untuk dilaksanakan Wali Kota, karena isinya belum dikeluarkan MA.
Namun penolakan kasasi itu logika hukumnya, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan Budi Utari yang diberhentikan Wali Kota karena tidak sesuai ketentuan.
“Kalau tidak salah, salah satu putusan gugatan Budi Utari yang dikabulkan PTUN Medan mengatakan bahwa pemberhentian yang dilakukan Wali Kota, Hefriansyah menyalahi ketentuan,” ujarnya.
Dia menambahkan, LBH Poros juga menunggu isi putusan kasasi MA itu untuk diserahkan kepada Budi Utari dan Pemko Siantar.
“Kita tunggu lah isi putusan penolakan kasasi MA diserahkan kepada Wali Kota dan Budi Utari,” ujarnya mengakhiri.
Terpisah, Budi Utari mengaku, memang belum menerima isi dari putusan MA tersebut.
“Ya, saya belum menerima isi putusan penolakan kasasi Wali Kota itu. Namun setelah 14 hari putusan saya terima dan Pemko Siantar, isinya wajib dilaksanakan. Kalau saya, optimis Wali Kota akan menindaklanjuti putusan kasasi MA itu,” tutupnya. (Elisbet)