Tebingtinggi, Lintangnews.com | Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan dianjurkan meminta pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) agar eks kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III diambil alih.
Kantor UPT meliputi Kota Tebingtinggi, Sergai, Batubara, Tanjungbalai dan Asahan itu tidak difungsikan lagi, sehingga dapat diambil alih untuk kepentingan Pemko Tebingtinggi.
Hal ini disampaikan Sekretaris LSM Team Operasional Penindakan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPPAN RI) Kota Tebingtinggi, Benny Sihombing usai meninjau lokasi aset negara itu di Jalan Gunung Leuser, Jumat (14/2/2020).
“Kita segera menyurati pemerintah pusat, jika keadaan ini jalan di tempat. Karena kita tidak ingin aset negara tersia-siakan,” tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemko Tebingtinggi, Noy Hutapea membenarkan aset itu milik Pemprovsu. Walaupun tanahnya milik Pemko Tebingtinggi.
“Aset itu sudah tidak berfungsi kurang lebih setahun. Berhubung saat ini kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III sudah dilebur ke Deli Serdang,” jelasnya. (Aguswan)