Wali Kota Tebingtinggi Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik

Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi menerbitkan surat edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang ditandatangani Umar Zunaidi Hasibuan.

Ini guna menekan penyebaran Covid-19, sekaligus menindak lanjuti himbauan pemerintah pusat yang melarang pelaksanaan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian, Senin (3/5/2021). Menurutnya, Pemko Tebingtinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan surat edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak tanggal 6 Mei-17  Mei 2021.

“Dalam surat ini juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten dan Provinsi. Diketahui akan ada beberapa pos pos penjagaan di perbatasan Kota Tebingtinggi nantinya,” sebutnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ini menambahkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau bersifat non mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Pengecualian pelaku perjalan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN dan BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan atasan setingkat pejabat eselon II. Begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam surat edaran itu.

“Selain SIKM, surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen berlaku 1 x 24 jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan nantinya akan ditunjukkan di setiap pos pemeriksaan yang dilintasi,” ujar Dedi.

Lanjut Dedi, Pemko Tebingtinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam surat edaran itu, tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktifitas, khususnya melaksanakan ibadah di Bulan Ramadhan dan Sholat Idul Fitri.

“Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan prokes 5M secara ketat dan disiplin, karena cara terbaik memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.