Taput, Lintangnews.com | Adanya wacana pembangunan jalan lingkar luar Siborong-borong dan akan diberikan nama Jalan Soekarno, warga Lobu Siregar II, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berharap agar perlu adanya sosialisasi yang terukur dan jelas terlebih dulu.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi agar jangan ada timbulnya masalah kedepan selama pelaksanaan pembangunan yang direncanakan.
Kejelasan dan ketegasan dimaksud adalah perihal penyerahan lahan dari warga dan juga batas-batas yang akan diserahkan. Ini agar perlu dilakukan upaya berupa sosialisasi terlebih dahulu bersama masyarakat setempat.
Selain itu, dalam hal pemberian nama jalan menjadi Jalan Soekarno perlu mendapatkan pencerahan secara baik akan ide siapa yang mengusulkan nama tersebut.
Seperti penuturan warga Lobusiregar II, T Silitonga, Kamis (30/1/2029). Dia mengatakan, wacana pembangunan jalan lingkar itu sudah lama ditunggu-tunggu sebenarnya pelaksanaannya.
“Itu tentunya untuk sebagai solusi dalam mengurai kemacetan arus lalu lintas (lalin) di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Balige-Siborong-borong, khususnya setiap hari Selasa saat pecan,” paparnya.
T Silitonga menuturkan, warga Lobu Siregar II mengapresiasi dan mendukung adanya pembangunan tersebut. Namun berharap, kiranya lebih dulu dilakukan sosialisasi akan luas lahan dan batas-batas yang akan diserahkan untuk pembangunan jalan lingkar luar Siborong-borong. “Sehingga pada wacana pelaksanaan pembangunan itu tidak timbul masalah,” tuturnya.
Dia juga menuturkan, pihaknya mengapresiasi adanya progres rencana pembangunan jalan lingkar yang dimaksud dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sepanjang kurang lebih 2 km dengan pagu sebesar Rp 20 miliar di tahun 2020.
“Kami mengapresiasinya, sebab Pemkab Taput telah berupaya melakukan berbagai upaya lobi, sehingga upaya dimaksud membuahkan hasil,” paparnya.
Di tempat terpisah, warga yang tinggal di lintasan jalan lingkar luar Siborong-borong, Parsaoran Siahaan menuturkan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberian nama jalan itu memerlukan dukungan pemerintah daerah. Ini termasuk warga sekitar khususnya.
“Ini berguna untuk mempersiapkan kriteria lahan dan administrasi, seperti halnya legalitas penyerahan lahan dari warga setempat dan lebar jalan yang akan dibangun. Tidak boleh hanya Kepala Desa (Kades) yang dilibatkan, tetapi warga pemilik lahan yang terkena lintasan pembangunan, tokoh masyarakat dan pemuda setempat,” paparnya. (Pembela)