Warga Harian Laporkan Kasus Pengancaman Dirinya akan Dibunuh Penderes Pinus

Samosir, Lintangnews.com | Diduga melakukan pengancaman terhadap Darwin Sinaga warga Desa Partukko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pekerja penderes pohon pinus bernama Tepati Laoli dilaporkan ke Polres Samosir.

Ada pun laporan Darwin Sinaga itu dengan STPL: 213/Xll/2020/SMR/SPKT yang melaporkan peristiwa pidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP pasal 335 pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Dolok Sanggul-Sidikalang, Desa Partukko Ginjang, Kecamatan Harian.

Pelapor atas nama Darwin Sinaga dan terlapor atas nama Yapati Laoli, sesuai dengan laporan Nomor : Lp/B-240/Xll/2020/SMR/SPKT 2 Desember 2020.

Darwin ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (9/2/2021) membenarkan bahwa Tepati Laoli telah mengancamnya di rumahnya pada malam kejadian itu.

“Dia (Tepati) masih sempat menelepon dan menanyakan saya dimana. Saya jawab sedang berada di Pangururan ada urusan. Dia juga memesan membawa tuak untuk kami minum malam itu,” sebutnya.

Menurut Darwin, jika terlapor memang sempat menjadi pekerja penderes. Namun entah kenapa Tepati tidak mau lagi bekerja, sehingga istri Darwin meminta kembali uang yang dipinjam sebesar Rp 3.000.000.

“Memang dia membayarnya setelah mendapat gaji dari tokenya yang baru. Ternyata dia sepertinya berubah drastis, sehingga mampu mengancam saya malam itu dan membawa pisau ke rumah ini,” tukasnya.

STPL korban ke Polres Samosir.PENGA

Darwin mengaku, beruntung malam itu banyak orang merelai mereka. “Kalau tidak, mungkin saya sudah korban pembunuhan,” tutur Darwin.

Dia berharap kepada Polres Samosir segera menahan terlapor. Pasalnya, terlapor juga sudah mulai meneror istri Darwin dengan melontarkan kata-kata tak senonoh  disampaikan pada orang-orang. “Sehingga orang yang mendengar itu menyampaikan kepada istri saya dan membuat dia trauma,” pungkas Darwin.

Juru Periksa (Juper) Polres Samosir Daniel Sihombing dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan telah memeriksa kedua belah pihak. Dia menuturkan, saat ini lagi menindaklanjuti dengan keterangan saksi-saksi.

“Mudah mudahan hari Kamis paling lambat saksi dari saudara Darwin Sinaga bisa dihadirkan, sehingga dapat kita proses secepatnya,” ucap Daniel.

Kepala Desa (Kades) Partukko Naginjang, Sahat Sinaga ketika ditemui di rumahnya, mengatakan baru hari ini mengetahui masalah tersebut. “Itu pun dari informasi Kepala Dusun (Kadus) ada dihubungi juper Polres Samosir,” sebutnya.

Ketika ditanya berapa orang pekerja pendatang di daerahnya, Sahat menjelaskan ada beberapa orang, tetapi mereka tidak menetap. “Terkadang hanya 2 minggu saja, tetapi memang kita juga sudah himbau supaya harus wajib lapor,” paparnya mengakhiri. (Tua)