Asahan, Lintangnews.com | Warga Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan datangi Polres Asahan, Sabtu (14/3/2020).
Kedatangan warga itu meminta agar 3 pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa Novita Sari Boru Simbolon(14). Diketahui ketiga pelaku merupakan petugas keamanan (centeng) perkebunan sawit PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL).
Kedatangan warga itu diterima langsung Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Wakapolres, Kompol M Ikhwan dan beberapa Pejabat Utama (PJU) Polres Asahan.
“Kami meminta agar pelaku dihukum mati. Karena perbuatan mereka telah melukai hati kami dan warga lainnya,” ujar perwakilan warga, Asaruddin Ziliwu.
Dalam kesempatan itu, Asaruddin dan warga lainya mengucapkan terima kasih berkat kerja keras Polres Asahan. sehingga para pelaku berhasil dibekuk.
“Terima kasih Pak Kapolres. Namun kami meminta Kapolres mengungkap sampai tuntas kasus ini dan jika ada yang terlibat agar diungkap. Kami juga memberikan ucap terima kasih kepada jajaran Polsek Sei Kepayang,” ucap Asaruddin.
Kapolres Asahan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan tugas dan tanggung jawab pihaknya
“Terima kasih kepada warga yang hadir dan semua ini berkat kerjasama dengan masyarakat. Apabila bekerja ikhlas, pasti membuahkan hasil yang baik dan saya minta warga tetap menjaga kondusifitas,” ujar AKBP Nugroho, sembari mengatakan, memberikan hukuman maksimal pada para pelaku yaitu menerapkan pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, 3 orang centeng PT CSIL djadikan tersangka pembunuhan atas Novita Sari, warga Dusun XIII Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Ada pun ketiga tersangka, yakni berinisial RS (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DAD (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan SH (54), warga Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang. (Heru)