Asahan, Lintangnews.com | Polsek Pulau Raja menangkap 1 orang warga Dusun I Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Senin (1/10/2018)..
Kapolsek Pulau Raja, AKP MT Aritonang menuturkan, tersangka yang diamankan berinisial RH (31). Kapolsek mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa di Dusun I Desa Pulau Rakyat ada bandar sabu yang akan bertransaksi narkotika.
“Ketika dilakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, petugas langsung menangkap tersangka sedang berada di belakang rumah kosong,” sebut Aritonang.
Menurutnya, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik kecil yang diduga sabu, 1 bungkus plastik klip diduga bekas sabu, 1 buah kaca pirex dan lainnya.
“Tersangka mengakui, bahwa sabu itu miliknya yang akan diperjual belikan. Kasus ini dalam pengembangan, dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Raja untuk diproses lebih lanjut,” papar Kapolsek mengakhiri. (handoko)