Tebingtinggi, Lintangnews.com | Muhammad Nasrul alias Arul ( 34) warga Pringgan Dusun V Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diciduk bersama barang bukti 3 bungkus narkoba jenis sabu.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi melalui Kasubag Humas, AKP J Nainggolan, Rabu ( 14/11/2018) membenarkan Arul ditangkap petugas pada Selasa (4/11/2018) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi.
“Awalnya warga resah sebab di lokasi itu kerap ada orang tak kenal dan gerak geriknya mencurigakan. Petugas lalu menindaklanjuti informasi itu dan melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai.
Menurut Nainggolan, saat itu, tersangka gugup dan mencoba melarikan diri dari sergapan petugas. Pelaku pun bisa ditangkap bersama barang bukti 3 bungkus sabu dengan berat kotor 2,7 gram dan bersih 1,86 gram, serta1 unit handphone (HP) merk samsung.
“Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat ( 1) subs 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Nainggolan mengakhiri. (purba)