Wartawan Dipanggil Terkait Berita Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ini Pendapat LBH Bara JP

Simalungun, Lintangnews.com | Kordiv LBH Barisan Jalan Perubahan (Bara JP) Kabupaten Simalungun, M Sinaga menilai, ada kegamangan dan ketidak etisan atas langkah yang telah diambil Ketua Panwascam Bandar Masilam, Saparuddin Sirait dalam hal menyikapi pemberitaan.

Ini terkait dipanggilnya wartawan media online lintangnews.com, Zai Sinaga atas pemberitaannya terkait dugaan dari sejumlah masyarakat jika mobil Toyota Fortuner nomor polisi (nopol) BK 4 PD yang digunakan oknum Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat nomor urut 4 Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Simalungun, Pendi Damanik ke perwiritan di Huta III Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Jumat (29/3/2019) diduga dalam rangka kampanye.

Sebab pada kaca belakang, depan serta kap depan mobil ditempel stiker milik Pendi Damanik diduga kendaraan fasilitas milik negara (Pemkab Simalungun).

“Kenapa jadi kebenaran dari isi berita menjadi yang pertama diproses. Berita adalah produk jurnalis yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers. Kebenaran isi berita itu, bukan ranah Panwascam, tapi Dewan Pers,” kata M Sinaga, Sabtu (6/4/2019).

Dirinya mempertanyakan kenapa tidak menyikapi dengan meminta klarifikasi pada oknum Caleg yang diduga telah menggunakan fasilitas pemerintah atau negara. “Ini miris dan saya duga ada kegamangan Panwascam maupun ketidak etisan,” imbuhnya.

M Sinaga menuturkan, kenapa tidak dilakukan cek detail terkait kendaraan yang diduga milik Pemkab atau pemerintah ke lembaga yang sudah ditentukan oleh pemerintah terkait detail kendaraan. Minimal mengklarifikasikan pada oknum Caleg tersebut.

M Sinaga menilai, perlu dipertanyakan niat dari Panwascam, apakah tupoksinya dan Standard Operational Procedural (SOP) dalam menyikapi setiap ada info/rmasi atau isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Bahkan sudah jadi objek pemberitaan lintangnews.com berulang kali.

“Sepertinya perlu pihak yang lebih tinggi menyikapinya. Karena saya duga ada kegamangan dan ketidaketisan langkah yang diambil Panwascam menyikapi informasi atau berita. Hingga persoalan dugaan tersebut tidak tertutup kemungkinan untuk sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” imbuhnya.

Menurutnya, pemanggilan yang dilakukan Panwascam boleh tidak dihadiri karena ada dasar hukumnya yaitu, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 pasal 24 ayat 6. Dimana pada Perbawaslu itu disebutkan, apabila pihak yang dipanggil tidak hadir untuk klarifikasi, maka pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.

Artinya Bawaslu tidak bergantung pada hadir tidak nya pihak yang dipanggil untuk membuat kajian, simpulan dan rekomendasi. Karena itu, Bawaslu harus menangani dengan tuntas adanya dugaan pelanggaran itu.

“Jadi tanpa kehadiran pihak media atau wartawan harusnya Panwascam menindak lanjuti investigasi dan dari hasil temuannya itu dibuat kajian atau kesimpulan. Padahal sama-sama kita ketahui si Caleg belum pernah dimintai keterangan,” tukas M Sinaga.

Pada pasal 5 jelas dinyatakan bila panggilan pertama tidak dihadiri maka langsung dikeluarkan panggilan kedua. Dan selanjutnya di pasal 6 (seperti di atas), sehingga dengan bukti-bukti yang ada dimiliki Panwascam memberikan kajian atau kesimpulan.

“Tetapi perlu kita perhatikan, bukti apa yang dimiliki Panwascam? Artinya bila bukti mereka ‘lemah’ jelas si terduga akan bebas. Yang menjadi pertanyaan sudah sejauhmana keserius Panwascam dalam mengumpulkan bukti-bukti,” papar M Sinaga mengakhiri. (zai)