Siantar, Lintangnews.com | Seorang oknum wartawan menyambi sebagai juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (25/9/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

“Menjatuhkan pidaha terhadap terdakwa Sarman Rudi Hasibuan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan, dan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucap JPU Henny ketika membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Selain itu, Henny juga membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa. Yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian.
“Dan hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Henny.
Mendengar hal itu, Majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi, dengan dibantu hakim anggotanya M Nuzuli dan Simon C menanyakan kepada terdakwa apakah menerima ataupiki r-pikir atas tuntutan tersebut. Terdakwa mengatakan akan mempertimbangkannya.
Hal itu pun membuat majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan piker-pikir sembari menutup persidangan. “Baik lah terdakwa kita berikan kesempatan selama 7 hari untuk melakukan piker-pikir dan sidang ditutup,” kata Fitra Dewi sembari mengetuk palu.
Hal yang mengejutkan juga terjadi saat terdakwa digiring petugas. Dirinya malah tersenyum ketika mendengar tuntutan selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Sebelumnya, petugas Kepolisian meringkus Sarman Rudi Hasibuan di Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (31/5/2018) karena melakukan perjudian jenis togel.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam berisikan nomor togel, uang tunai sejumlah Rp 300 ribu, 1 lembar kertas yang bertuliskan tebakan togel dan 1 buah block notes. (res)