Humbahas, Lintangnews.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Tonny Sihombing akan memberikan tindakan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara(ASN) yang tidak disiplin masuk kerja, Selasa (2/01/2019), pasca hari libur 1 Januari 2019.

Hal itu diungkapkan Tonny melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (2/1/2019). Tonny menegaskan, bahwa pasca libur 1 Januari 2019, maka tanggal 2 Januari 2019, seluruh ASN sudah masuk kerja seperti hari biasa.
Bahkan, instruksi untuk masuk kerja juga telah dilakukannya melalui via WhatsApp (WA) kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Humbahas.
Tonny mengakui, dirinya sendiri masuk kerja dikarenakan sesuai kalender nasional. “Tks dinda, ini saya sedang cek,” ungkapnya via pesan singkat WA dan mengaku, lagi sidak ke kantor-kantor OPD.
Tonny pun mengaku, minimnya kehadiran ASN karena tidak ada surat Bupati mengenai aturan jam kerja maupun jam pulang kerja. Dan masih dipakai jam kerja seperti hari biasa.
Padahal, sejumlah ASN Pemkab Humbahas adalah mayoritas beragama Kristen.
Terkait ketidakkedisplinan para ASN, ditegaskan Tonny, akan diberikan sanksi. Ia menyebutkan, sanksi yang akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, namun tanpa menyebut pasal berapa dan sanksi apa.
“Yang pasti ada sanksi sesuai PP Nomor 53 dilaksanakan secara berjenjang,” kata Tonny.
Saat ditanya berapa jumlah ASN pada hari pertama masuk kerja dan tidak, Tonny enggan membeberkan. “Silahkan konf (konfirmasi) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” elak Tonny.
Sebelumnya, dari pantauan wartawan, di sejumlah kantor OPD Pemkab Humbahas minim kehadiran ASN.
Seperti di kantor Dinas Peternakan dan Perikanan, dari 17 pegawainya hanya 2 orang yang baru masuk kerja. Yakni, Kepala Dinas (Kadis) Luhut Marbun dan Sekretaris, Rosmawaty Simamora. (akim)