Wali Kota : Pegawai Honor Pemko Tebingtinggi 5 Jam Kerja

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honor yang bekerja di lingkungan Pemko Tebingtinggi diberikan dispensasi waktu bekerjanya selama 5 jam kerja mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Hal ini untuk menyesuaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi yang ditetapkan Gubernur Sumut sebesar Rp.2.338.840,41, namun karena kondisi APBD belum mampu menyesuaikannya, honor yang diberikan masih seperti tahun 2018.

Ini disampaikan Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan saat memimpin apel pagi awal tahun 2019 di Sekretariat Pemko Tebingtinggi, Rabu (2/1/2018) di halaman Kantor Pemko Tebingtinggi Jalan Sutomo.

Disampaikan Umar Zunaidi, kebijakan menetapkan 5 jam kerja bagi tenaga honor untuk memberikan kesempatan mereka (tenaga honor) memanfaatkan waktu di luar jam kerjanya untuk mencari tambahan penghasilan.

“Namun demikian tenaga honor tetap melakukan tugasnya seperti biasa sampai usai jam dinas ASN, Pemko Tebingtinggi mengapresiasi, serta menghargainya dan terima kasih atas pengabdiannya,” ujar Wali Kota.

Untuk ASN, Umar Zunaidi mengingatkan, untuk besaran perolehan tunjangan kinerja (tunkir) akan disesuaikan dengan pekerjaan tidak lagi disamaratakan, artinya rajin kerja dengan yang jarang masuk sama perolehannya, tidak seperti itu lagi.

Demikian juga bagi ASN yang tidak mengisi dan menyarankan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHK-ASN) akan dikenakan saksi administrasi.

Wali Kota berharap ASN dan tenaga honor tahun 2019 ini lebih meningkatkan kinerja dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Juga meningkatkan soliditas, solidaritas sesama ASN dan jangan sekali-kali melakukan tindakan pelanggaran hukum. (purba)