Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar memvonis 7 terdakwa kasus penganiayaan terhadap anggota Brimob selama 1 tahun penjara, Senin (29/7/2019).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangatar Sidabuke, Ferry Aritonang, Jelianto Hutasoit, Herkules Panjaitan, Hermanto Siringo Ringo, Rafles Parningotan Nainggolan dan Leo Chandra Pangaribuan, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Danar Dono.
Majelis hakim juga menyatakan, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Ketujuh terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya, Reinhard mendengar vonis yang diberikan oleh majelis hakim menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa pada Minggu tanggal 3 Maret 2019, saksi korban melintas dari Jalan Merdeka hendak menuju asrama Brimob Siantar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur.
Setibanya di Jalan Patimura, 1 unit bus merk Betahamu masuk ke Jalan Merdeka dan langsung mengambil jalur kiri tanpa menghidupkan lampu sein.
Sehingga melihat itu, saksi pun terkejut dan hampir menabrak mobil tersebut. Lalu saksi menegur supir mobil, dengan mengatakan “woi bos pasang lampu tangan mu’. Ternyata ini dijawab supir ‘apa, kenapa’ sembari saksi digiring. Kemudian mobil menghadang laju sepeda motor saksi tepat di depan pintu masuk SMP Negeri 1, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Lalu saksi turun dari sepeda motornya. Salah seorang pelaku bernama Mangatar Sidabuke langsung menghampiri saksi dan meninju bagian pelipis mata kanan sebanyak 1 kali. Tidak sampai disitu, teman-teman pelaku berjumlah 6 orang juga ikut memukuli saksi secara membabi buta. (Res)