Inspektorat Taput Tagih Temuan BPK Tahun 2019 ke Sejumlah OPD

Taput, Lintangnews.com | Banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 perihal Tunggakan Ganti Rugi (TGR) telah ditindaklanjuti pihak Inspektorat Pemkab Tapanuli Utara (Taput).

Ini sesuai dengan surat BPK nomor : 44.B/LHP/XVIII.MDN/04/2020 tentang SPI dan surat nomor : 44.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020 tentang kepatuhan sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar.

Inspektorat Taput telah berhasil melakukan penagihan sebesar kurang lebih Rp 1,7 miliar dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini berarti sisanya hanya tinggal Rp 800 an juta lagi.

Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Taput, Manoras Taraja melalui sambungan telepon seluler, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/6/2020).

Manoras menuturkan, beberapa OPD telah mau dan berniat menyelesaikan TGR sesuai dengan hasil temuan BPK 2019 tersebut. Ini setelah langsung mereka surati sesuai dengan surat nomor : 700/99/11.1.1.2/V/2020 dan surat Bupati Taput nomor : 700./TK-28/11.1.2)V/2020 perihal TLHP BPK RI atas LKPD tahun anggaran 2019 untuk segera melaksanakan kewajiban pelunasan TGR kepada negara.

Disinggung terjadi TGR di beberapa OPD sesuai dengan hasil temuan BPK, Manoras menuturkan, kemungkinan pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan akibat bencana seperti yang terjadi di daerah Pahae.

Terkait temuan BPK adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2019 di beberapa OPD sebesar kurang lebih 1,3 persen dari APBD Taput, Manoras menyarankan agar mempertanyakan ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemkab Taput. “Karena itu bagian dari mereka,” paparnya.

Menurut Manoras, pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur, yakni menyurati OPD terkait agar mau melakukan pembayaran atas temuan BPK dalam hal TGR.

 

“Laporan penagihan itu juga telah kami sampaikan kepada Bupati Taput,” tegasnya. (Pembela)