Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemko Tebingtinggi menyelenggarakan sosialisasi fungsi dan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara.
Ini sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Jumat (3/7/2020) di ruang Command Center, Dinas Kominfo Tebingtinggi.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mustaqpirin, Sekretaris Daerah (Sekda), Muhammad Dimiyathi, Kepala Dinas Kominfo, Dedi Parulian Siagian, Kasi Datun dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kominfo.
Dedi Parulian mengatakan, tujuan dibuatnya acara ini salah satunya agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi di bidang perdata dan TUN dalam rangka pengembangan kapasitas Dinas Kominfo.
“Harapannya kedepan kami bisa melaksanakan tugas-tugas yang ada dan terus dapat memberikan pelayanan terbaik di Tebingtinggi,” paparnya.
Dalam sambutannya, Sekda mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini akan menjadi wadah atau payung bagi Dinas Kominfo untuk melakukan konsultasi dan komunikasi pada Kejari Tebingtinggi dalam rangka kegiatan-kegiatan yang diprogramkan.
“Dinas Kominfo juga merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) fungsional dalam penanganan Covid-19 di Tebingtinggi,” tukas Dimiyathi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kominfo dan Kajari Tebingtinggi di bidang perdata dan TUN, serta penerimaan plakat masing-masing.
Sementara Kajari Mustaqpirin sebagai narasumber memaparkan mengenai fungsi dan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara.
Menurutnya, Jaksa mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara. Termasuk memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat-pejabat negara berdasarkan Undang-Undang (UU).
“Perlindungan hukum yang dapat dilakukan Jaksa antara lain mengenai masalah perdata dan keputusan-keputusan yang akan dan sudah dikeluarkan, sehingga menjadi ranah publik yang akhirnya ada potensi untuk dalam perdata dan TUN,” papar Mustaqpirin.
Kajari menambahkan, perkembangan era 4.0 ini tentu mempengaruhi tuntutan kinerja yang lebih optimal dan segala perubahannya sangat dinamis.
“Untuk itu Dinas Kominfo memang harus mampu mengikutinya dan disini lah salah satu pentingnya kerja sama ini,” kata Mustaqpirin mengakhiri. (Purba)


