Bawaslu Desak KPUD Simalungun Jemput Bola Perbaiki Pemasangan APK Paslon

Simalungun, Lintangnews.com | Surat Bawaslu Nomor : 0272/K.SU-21/TU.00.01/X/2020 tentang permintaan KPUD setempat untuk segera menyempurnakan keputusan penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK), sehingga hak hak pasangan calon (paslon) tidak dirugikan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Simalungun, Fuji Rahmad Harahap membenarkan, pihaknya telah menerima surat Bawaslu Simalungun tersebut. Dan sudah menyurati Pemkab Simalungun, tapi tak kunjung direspon.

“Tindaklanjutnya, KPUD sudah bersurat ke Pemkab Simalungun melalui Kesbangpol untuk mempertanyakan atau meminta supaya disempurnakan,” ungkap Fuji, Senin (26/10/2020).

Dikatakan Fuji, lebih dari 30 Nagori/Kelurahan yang tidak dicantumkan titik lokasi pemasangan APK. Menurutnya, PemkabĀ Simalungun yang membuatnya. Sementara KPUD tidak tau wilayah karena Pemkab Simalungun yang mempunyai wilayah.

“Berdasarkan yang Pemkab Simalungun berikan, itulah yang di SK kan oleh KPUD,” sebut Fuji.

Terkait adanya kekurangan, KPUD sudah mempertanyakan pada Pemkab Simalungun dan sampai saat ini belum ada jawabannya.

“Orang itu menentukan kita kan hanya membuat SK nya. Karena yang mempunyai wilayah kan Pemkab Simalungun dan kami menanyakan dimana memasang APK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” jelas Fuji.

“Datang lah Pemkab Simalungun memberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kita gak ada ruang untuk koreksi. Itu yang dikasih itu lah yang kita SK kan. Kalau ada kekurangan tentunya kita surati. Woi Pak Kesbang, kog begini. Ini dimana ini. Jelaslah kalian bikin,” kata Fuji cara KPUD mendesak Pemkab Simalungun.

Dia menuturkan, pihaknya sudah menyurati 3 hari yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada balasan dari Pemkab Simalungun.

“Yang iyanya apanya. Tetapi itu gak bisa kita bilang. Kita kan gak tau. Ntah cuma itunya. Mana tau kita itu entah apa alasannya,” tukas Fuji berkelit.

Terpisah, Koordinator Divisi PHL Bawaslu Simalungun, Mulia Adil Saragih mengharapkan KPUD Simalungun jemput bola dalam perbaikan zona pemasangan APK.

Menurut Mulia Adil, 30 lebih Nagori/Kelurahan yang dimaksud di antaranya, Kecamatan Raya (Nagori Simbou Baru dan Raya Bosi), Kecamatan Bosar Maligas (Nagori Marihat Tanjung) dan Kecamatan Gunung Malela (Nagori Senio).

Selanjutnya di Kecamatan Ujung Padang (Nagoro Banjar Hulu, Sordang Baru, dan Nagori Rawa Masin), Kecamatan Siantar (Nagori Sitalasari), Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Nagori Dolok Hataran dan Bahung Kahean), Kecamatan Hutabayu Raja ada 6 Nagori, Kecamatan Hatonduhan, Kecamatan Tanah Jawa Tongah dan Kecamatan Sidamanik ada 15 Nagori/Kelurahan.

Sebelumnya Mulia Adil mengatakan, pihaknya ada menemukan lebih 30 Nagori/Kelurahan yang tidak dicantumkan KPUD Simalungun titik lokasi pemasangan APK paslon. Sehingga pihaknya menilai dapat merugikan para paslon. (Zai)