Hari Buruh, GMNI Siantar Soroti 3 Kebijakan Pemerintah  

Wakil Ketua Bidang Politik GMNI Kota Siantar, Ronald Jefferson.

Siantar, Lintangnews.com | May Day atau yang biasa disebut sebagai memperingati Hari Buruh Sedunia mengandung peristiwa bersejarah bagi perjuangan kaum buruh di dunia.

Gerakan kaum buruh pada saat itu melahirkan kongres internasional pertama,yang diselenggarakan pada 11 September tahun 1886 di Jenewa, Swiss. Kongres itu melahirkan sebuah keputusan berkaitan dengan jam kerja menjadi 8 jam.

Di Indonesia, bertepatan pada tanggal 1 Mei juga dikenal sebutan May Day. Pemerintah pernah mewajibkan peringatan hari tersebut melalui Undang-Undang (UU) Nomor1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948, sebagaimana pasal 15 ayat 2 menyebutkan pada 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja dan merajuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013 tentang 1 Mei Sebagai Hari Libur Nasional.

Hal itu menjadi sangat esensial, karena di momentum ini kaum buruh dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini yang tidak berpihak kepada buruh.

Ronald Jefferson Panjaitan selaku Wakil Ketua Bidang Politik Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Siantar melalui pesan tertulisnya, Sabtu (1/5/2021) menuturkan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang merugikan kalangan buruh selama lebih dari setahun Covid-19 mewabah di Indonesia.

Kebijakan itu mulai dari pemotongan upah, penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk juga pengesahan UU Cipta Kerja.

Dijelaskan Ronald, keputusan pemerintah lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Saya menilai,kebijakan itu membuka peluang pemotongan upah buruh tanpa batas waktu dan besaran potongan yang jelas. Saya menilai, pemerintah tak memberi kriteria yang jelas dan ketat dalam kebijakan itu,” tukasnya.

Kedua, pemerintah sempat melepas tanggung jawab perusahaan untuk membayar THR lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Menurut Ronald, surat edaran itu tidak memberi batasan yang jelas bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR. Terakhir,terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Saya menilai proses penyusunannya UU itu cacat prosedur, tidak demokratis dan banyak mendaur ulang pasal inkonstitusional. Secara substansi, UU Cipta Kerja mempermudah korporasi meraup keuntungan dengan cara merampas dan menghancurkan ruang hidup rakyat,” ujarnya.

Dirinya mendesak negara harusnya hadir, bukan justru menindas kaum buruh. Ini arena sudah jelas keputusan perusahaan tidak berpihak pada kaum buruh.  Menurutnya, negara tidak boleh menjadi penengah atas keduanya. Ronald menuturkan, negara harus berada di samping kaum buruh dan memastikan hak mereka (buruh) dapat terpenuhi.

Wakabid Politik DPC GMNI Siantar ini juga mengajak seluruh mahasiswa-mahasiswi dan buruh agar merefleksikan diri, termasuk meneriakkan may day, may day, may day sebagai wujud perjuangan kaum buruh. “Selamat memperingati Hari Buruh Sedunia,” tandasnya. (Rel)