
Siantar, Lintangnews.com | PTPN III Kebun Bangun berkedudukan di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun terbilang aneh.
Bagaimana tidak, Hak Guna Usaha (HGU) dikabarkan terbit 17 tahun silam. Namun justru mulai hari ini memulai pemanfaatan tanah milik negara itu.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemarin melakukan penunjukan batas HGU PTPN III sesuai dengan koordinat yang terdaftar di kantor BPN. Hal ini sesuai dengan permohonan PTPN III,” kata Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III Bangun, Dony Manurung, Sabtu (2/4/2022).
Dia menambahkan, penunjukan batas HGU oleh BPN, Jumat (1/4/2022) dilakukan dengan mendapat pengawalan serius dari aparat. Ini mengingat batas-batas yang dulunya telah dibuat PTPN III Bangun tahun 2002 silam (3 tahun sebelum berakhir HGU). Pada saat perpanjangan sudah hilang dan dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sementara diketahui, HGU adalah merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Sesuai dalam waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian dan wajib didaftarkan dalam buku tanah pada kantor pertanahan. HGU terjadi karena penetapan pemerintah (sejak didaftarkan) di kantor BPN dan sebagai tanda bukti hak diberikan sertifikat hak.
Hal itu dibenarkan Dony Manurung. “HGU lama berakhir 31 Desember tahun 2004, dimana PTPN III sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGU ke pihak BPN,” imbuhnya.
Sejak tahun 2002 (3 tahun sebelum berakhir HGU) dengan kondisi areal di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kota Siantar masih diusahai sepenuhnya oleh PTPN III dengan tanaman kakao.
Menurutnya, PTPN III Bangun melakukan replanting pada tahun 2003 dengan mengkonversi tanaman kakao dengan kelapa sawit. Namun pada 31 Desember tahun 2004 silam, ratusan bahkan ribuan warga masuk dan merusak tanaman kelapa sawit yang masih berumur 2 tahunan.
Selain itu masih kata Dony, masyarakat juga mengusahai lahan HGU dengan cara paksa.
“Dari kronologi di atas, PTPN III sama sekali tidak pernah menelantarkan tanah , namun dalam upaya pengambilalihannya selama ini tetap mengedepankan kemanusiaan bukan upaya paksa,” tukasnya.
Sementara diketahui syarat dan kewajiban pemilik HGU, memelihara kesuburan tanah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang sertifikat HGU.
Dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, syarat untuk memiliki HGU adalab warga negara Indonesia yang memiliki badan hukum. Didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Dan apabila pemegang hak HGU tidak menjalankan kewajiban kewajiban dengan semestinya, pemerintah berhak mencabut izin tersebut. Dan tanah HGU tidak bisa menjadi Surat Hak Milik (SHM) lantaran tanah milik negara. (Zai)


