Tanjungbalai, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan 3 orang terduga pemilik narkotika jenis pil ekstasi di salah satu hotel Jalan Ahmad Yani Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Ketiga tersangka berinisial RA alias Kerek (23), warga Jalan Sepakat Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, AR alias Abay (31), warga Jalan Aman Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera dan KN alias Caca (22), warga Jalan Aman Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera.
Kapolres, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi pil ekstasi di salah satu hotel di Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di hotel yang terletak di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III, Kelurahan Karya,” sebutnya, Sabtu (20/8/2022).
Petugas yang berpakaian sipil langsung mendatangi hotel dimaksud. Dan setelah mendapatkan informasi sesuai ciri-ciri yang diketahui menemukan seorang laki-laki berinisial RA bersama perempuan inisial KN di kamar No 23, Minggu (14/8/2022).
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) dan resepsionis hotel. Hasilnya, petugas menemukan 3 bungkus potongan plastik asoy warna hitam berisi ekstasi.
Dengan rincian, yaitu 74 butir ekstasi warna merah, 30 butir warna hijau dan 40,4 butir warna biru di dalam tas gendong warna hitam, serta barang bukti lainnya.

Saat dilakukan interogasi terhadap RA, mengakui ekstasi itu miliknya dan diperoleh dari AR. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR, Senin (15/8/2022) sekira pukul 05. 00 WIB, di Jalan Pandan Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah AR didampingi Kepling dan disita 1 unit handphone (HP), serta 1 unit sepeda motor,” ujar Reynold.
AR pun mengakui ekstasi itu miliknya dan diserahkan pada RA untuk diperjualbelikan, dengan sistim kerja laku dulu baru dibayarkan.
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya. Ketiga pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Reynold.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 74 butir pil ekstasi warna merah dibalut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 25,25 gram. Lalu, 30 butir ekstasi warna biru dibalut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 10,04 gram. Dan 40,5 butir ektasi warna hijau dibalut potongan plastik asoy warna hitam berat bersih 13,86 gram.
Kemudian, 1 unit HP iPhone 7 warna pink, 1 unit HP Android merk Vivo warna biru, 1 buah tas gendong warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi (nopol) dan uang tunai sebesar Rp 71.000.
Jumlah keseluruhan ekstasi yang diamankan sebanyak 144, 5 butir, dengan berat bersih 49,15 gram. (Yuna)



