KPUD Simalungun Lantik 1.239 Anggota PPS, Diantaranya Terdaftar Anggota Parpol

Penyerahan SK oleh Wakil Bupati, Zonny Waldi kepada Ketua KPUD Simalungun didampingi Komisioner lainnya dan oknum anggota PPS Nagori Banu Raya, Ramayanti Sitepu.

Simalungun, Lintangnews.com | Dihadiri Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga, Wakil Bupati, Zonny Waldi dan Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun melantik 1.239 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun ternyata sebagian diantaranya yang dilantik masih terdaftar sebagai anggota partai politik (parrpol).

Dikutip dari laman Facebook Pemkab Simalungun, Kamis (26/1/2023), pelantikan dilaksanakan di Aula Sekolah Tinggi Teologi Retanus (STTR) Jalan Asahan Km 4 Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Selasa (24/1/2023).

Menanggapi informasi dihimpun, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Raya Kahean, Febry Saragih mengatakan, pada saat pendaftaran PPS memakai aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Di aplikasi ini, terduga terdaftar sebagai pengurus partai.

“Dia terdaftar sebagai pengurus partai di aplikasi Sistem Informasi Publik (Sipol) KPU. Ketika dikonfirmasikan, terdapat di Sipol ada 4 orang. Dan 1 orang yang dilantik,” jelas Febry.

Ini atas nama Ramayanti Sitepu yang terdapat di Sipol. Namun mereka semua mengatakan tidak tau namanya dicatut oleh partai terkait. Bahkan Ramayanti telah membuat surat pernyataan, sehingga yang terkait turut dilantik oleh KPUD Simalungun.

Sedangkan Ramayanti mengatakan, dirinya mendaftar di Siakba KPUD Simalungun sebagai anggota PPS Nagori Banu Raya. Namun tiba-tiba muncul pemberitahuan bahwa namanya terdaftar di Sipol.

“Maka dengan ini saya menyatakan, tidak pernah terlibat dari parpol mana pun. Nama saya terdaftar di Sipol KPU, karena dicatut untuk menjadi anggota parpol tersebut,” tukas Ramayanti. (Zai)