Tebingtinggi, Lintangnews.com | Direktur Kemaritiman DPP LSM Indonesia Membangun, Pandapotan menyesalkan sikap Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan yang terkesan mengabaikan hak pejalan kaki dalam berlalu lintas.
Kata Pandapotan, itu dibuktikan dengan carut marutnya wajah pusat perbelanjaan di Tebingtinggi yang dijuluki ‘Kota Lemang’ dan ‘Kota Adipura’ tersebut.
“Selaku putra daerah yang berkiprah di ibukota Jakarta saya sangat prihatin melihat Wali Kota yang tidak konsisten melaksanakan salah satu visi misi menjadikan Kota Jasa dan Perdagangan. Menata kota kecil supaya asri saja tidak mampu, apalagi mewujudkan Kota Jasa dan perdagangan,” sebutnya, Rabu (26/6/2019).
Dia mengaku, bangga ketika mendengar Tebingtinggi mendapat Piala Adipura sebanyak 4 kali secara berturut turut dan Piala Wahana Tata Nugraha dari Pemerintah Pusat. Namun dirinya mengaku, kecewa ketika melihat kenyataan carut marutnya Tebingtinggi seakan tidak ada yang peduli.
“Saya minta kepada Wali Kota untuk menugaskan aparaturnya secara terpadu untuk menata dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) supaya hak-hak pengguna jalan terpenuhi dan Tebingtinggi menjadi kota yang indah,” sambungnya dengan tegas.
Masyarakat pejalan kaki, kata Pandapotan, banyak mengeluh namun tidak thu kemana mengadu. Ini karena keluhan yang disampaikan lewat media cetak dan media sosial (medsos) terkesan diabaikan.
“Saya melihat langsung beberapa ruas jalan yang sulit dilalui pejalan kaki karena trotoar dan badan jalan dipenuhi PKL. Padahal uang negara sudah habis ratusan miliar untuk membangun pusat pasar, seperti Pasar Gambir, Pasar Sakti, Pasar Induk dan Pasar Kecamatan, namun tidak mampu dikelola dengan baik yang akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Dirinya mempertanyakan untuk apa uang negara dihamburkan membangun pusat pasar, sementara pedagang berjualan di badan jalan dan trotoar seperti di Jalan Iskandar Muda, Jalan Patimura, Jalan Suprapto, Jalan Achmad Dahlan, Jalan Teri dan lain-lain yang mengakibatkan kemacetan dan kesemrawutan jalan, sehingga hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalulintas terabaikan.
“Dalam hal ini, Wali Kota telah melanggar Pasal 127 ayat 2 dan pasal 131 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Pandapotan. (purba)